Lampung, CINEWS.ID – + Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung di Lampung. Dari tersangka ini Kejati menyita uang dan aset yang nilainya menembus Rp54 miliar.
Adapun tersangka yang baru ditetapkan Kejati Lampung itu adalah Kepala Divisi V PT Waskita Karya berinisial IBN, Dimana IBN ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
IBN menambah daftar tersangka yang sebelumnya diisi WDD selaku kasir Divisi V dan TWT selaku kepala akuntansi dan keuangan Waskita Karya. Dari dua tersangka awal, penyidik menyita Rp2 miliar. IBN sendiri kini berada di Lapas Cibinong sebagai terpidana kasus lain.
?Penggeledahan di empat wilayah—Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang—mengamankan uang Rp4,09 miliar, terdiri dari Rp2,19 miliar tunai dan Rp1,97 miliar di rekening yang sudah diblokir. Total sitaan uang sejak Maret 2025 kini mencapai Rp6,35 miliar.
Tak hanya itu, penyidik memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, menyita lima mobil, tiga sepeda premium, koleksi jam tangan mewah, perhiasan, dan perlengkapan elektronik bernilai tinggi. Nilai total aset sitaan ditaksir lebih dari Rp50 miliar.
“Asal usul aset masih ditelusuri. Dugaan tindak pidana pencucian uang terbuka, termasuk kemungkinan aset di luar negeri,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin (11/8/2025).
Kasus ini bermula dari proyek tol sepanjang 12 km bernilai kontrak Rp1,25 triliun pada 2017–2019. Penyidik menemukan bukti pertanggungjawaban fiktif, penggunaan vendor palsu, dan tagihan pekerjaan yang tidak pernah dikerjakan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp66 miliar, dan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah.