Jakarta, CINEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Perpres berisi 195 pasal tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh pemerintah pada tanggal 5 Agustus 2025.
Dalam ketentuan pasal 2 Perpres tersebut ditegaskan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Ditegaskan pula, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam kordinasi Kementrian Pertahanan.
Pasal 13 Perpres 85 tersebut menetapkan, Markas Besar TNI meliputi beberapa unsur. Unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima.
Dalam lampiran Perpres tersebut dinyatakan, Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI adalah penyandang Bintang 4.
Demikian pula dengan Kepala Staf AD, Kepala Staf AL dan Kepala Staf AU, semuanya penyandang Bintang 4. Namun Wakil Kepala Staf AD, AL dan AU dijabat penyandang Bintang 3.
Perpres 85/2025 tersebut menghapus beberapa pasal dari Perpres 66/2019 serta mengubah sejumlah ketentuan sebelumnya.
Editor : M. Ibnu Ferry |