Berita  

MK Minta Pemerintah Perjelas Kewajiban Pembayaran Royalti Agar Musisi Tak Saling Gugat

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra

Jakarta, CINEWS.ID – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta pemerintah untuk memperjelas kewajiban pembayaran royalti agar para musisi dan pencipta lagu tak saling menggugat.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh sejumlah musisi tanah air dan pelaku pertunjukan. Agenda kali ini ialah mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah, yaitu Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran Ahmad M. Ramli.

“Bisa nggak misalnya, khusus untuk musik, atau karya cipta lagu ini kita katakan saja begini, bahwa kata setiap orang ini dimaksudkan untuk musik atau lagu itu adalah dikhususkan kepada penyelenggara,” tanya Saldi di ruang sidang, Kamis (7/8/2025).

Ia mengatakan bahwa hal tersebut sangat penting untuk menghentikan sengketa antar para musisi. Selain itu, Saldi juga menyebut bahwa hal ini dapat menghilangkan ketakutan penyanyi kafe yang memiliki pendapatan minimal.

“Jadi seniman ini jangan dibiarkan berkelahi, biar nanti problemnya itu antara orang yang merasa dirugikan, pemilik hak cipta dengan penyelenggara,” katanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ramli satu suara dengan permintaan Wakil Ketua MK agar pihak penyelenggara menjadi pihak yang dibebankan atas kewajiban untuk membayar royalti.

Menurutnya, dengan adanya penegasan tersebut akan membuat persoalan pembayaran royalti tidak berada dalam ruang yang abu-abu.

“Saya termasuk yang setuju agar kita menambahkan bahwa yang harus melakukan pembayaran itu penyelenggara. Kita tegaskan di situ, sehingga persoalan tidak menjadi abu-abu,” katanya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa jika musisi bertugas juga menjadi penyelenggara, maka pembayaran royalti tersebut dibebankan kepadanya.

“Tapi kalau dia menyanyikan dan seterusnya. Dia adalah sama-sama subjek pencipta, sama seperti pencipta,” katanya.

Untuk diketahui, Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh 28 musisi ternama mulai dari Armand Maulana, Nazriel ‘Ariel’ Irham, Bernadya, Bunga Citra Lestari, Rossa, dll. Mereka memberikan kuasa kepada advokat dalam ‘Gerakan Satu Visi’.

Sejumlah musisi mengajukan permohonan uji materi karena menilai ada persoalan hukum yang timbul dari beberapa kasus, salah satunya perkara yang menimpa Agnez Mo. Ia digugat oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, lantaran dinilai menggunakan lagu tersebut tanpa izin langsung dan tanpa membayar royalti.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias dan memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, ia juga dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta.

Sementara, Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dimohonkan lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band serta Saartje Sylvia, pelaku pertunjukan ciptaan yang dijuluki sebagai Lady Rocker pertama.

Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat 2 huruf f dan menafsirkan ulang Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, serta Pasal 87 ayat 1 dalam undang-undang tersebut.

 

Editor : Fitriyadi