Hukum  

KPK Panggil Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit Terkait Korupsi BJB

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit pada hari ini, 7 Agustus 2025. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).

Namun Budi tidak dirinci materi pemeriksaan Ahmadi Noor Supit oleh Budi. Tapi, sosok ini disebut diperiksa sebagai saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” jelasnya.

Budi sebelumnya menyebut Ahmadi Noor Supit berpeluang diperiksa setelah memeriksa Melly Kartika Adelia. Hanya saja, tenaga ahli itu ternyata mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa 5 Agustus 2025 lalu.

“Nanti tentu dari pemanggilan-pemanggilan sebelumnya, dari para saksi keterangan yang sudah dihimpun oleh penyidik dan juga informasi yang diperoleh baik dari penggeledahan ataupun penyintaan yang sudah dilakukan tentu nanti akan dilakukan analisis keterangan apa lagi yang dibutuhkan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Adapun pemanggilan terhadap pihak BPK disebut Budi bertujuan untuk menelisik ada tidaknya pengondisian audit yang dilakukan terhadap Bank BJB. “Nanti akan kami lihat apakah ada rekayasa-rekayasa yang dilakukan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan siap mengembangkan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Informasi apapun yang didapat penyidik tak akan ragu ditindaklanjuti.

Sementara dalam dugaan korupsi pengadaan iklan, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Editor : Faudzan

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.