Hukum  

Meski ada Klaim Damai, Kejaksaan Tetap Akan Ekseskusi Silfester Matutina

Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, meski ada klaim mengenai perdamaian, ekseskusi penjara terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina tetap akan dilakukan.

Sebelumnya, Silfester mengeklaim telah berdamai dengan mantan Wakil Presiden ke-10 RI Jusuf Kalla (JK) terkait pernyataannya yang mengandung unsur pencemaran nama baik.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Menurut Anang proses eksekusi penjara terhadap Silfester Matutina merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu telah dinyatakan bersalah

“Yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” jelasnya.

Proses eksekusi penjara terhadap Silfester, menurut Anang, akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, tak disampaikan secara rinci mengenai waktunya pelaksanaan ekseskusi. Hanya disebutkan akan dilakukan secepatnya.

“Terkait Silfester kan ini sudah inkrah perkaranya dan menjadi kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya,” terang Anang.

Merujuk laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Namun, hingga kini belum dilakukan eksekusi penjara.

Editor : Ahmad Zain