Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bahwa kebijakan pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
“Itu nanti Beliau yang akan luncurkan, karena itu idenya Beliau ya. Jadi, teman-teman tahu Beliau sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal,” kata Menkes Budi di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (5/8/2025) malam.
Meski demikian, Budi belum dapat memastikan tanggal peluncuran kebijakan tersebut. Hal itu disebabkan karena jadwalnya masih akan disesuaikan dengan agenda resmi Presiden Prabowo.
“Beliau (Presiden Prabowo, red.) bilang mungkin pada saat (peresmian) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON). Beliau akan atur dalam waktu singkat,” ujar Menkes Budi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada akhir Juli menetapkan kebijakan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Kebijakan ini terutama ditujukan bagi tenaga medis yang mengabdi di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.
Pada tahap awal pelaksanaan, tunjangan khusus ini akan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang tersebar di wilayah-wilayah DTPK. Jumlah tunjangan yang diterima mencapai Rp30.012.000 per bulan, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai aturan kepegawaian.
Penerima tunjangan akan diprioritaskan untuk dokter-dokter yang bekerja di daerah dengan kondisi terbatas, seperti akses geografis yang sulit, kekurangan tenaga medis, serta lokasi-lokasi yang memerlukan perhatian afirmatif dan dukungan langsung dari pemerintah pusat.
Tak hanya mendapatkan tunjangan, para dokter spesialis dan subspesialis tersebut juga akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti pelatihan berjenjang serta program pembinaan karier, guna mendukung peningkatan kapasitas dan pengembangan profesional di lapangan.
Perpres ini merupakan hasil dari pembahasan intensif antara Presiden Prabowo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sejumlah rapat di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Presiden menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan para dokter serta mencari solusi konkret untuk memperkuat ketersediaan tenaga medis, khususnya dokter spesialis, di seluruh wilayah Indonesia.
Editor : Rika Inmarse |