Hukum  

Hakim Pengadilan Negeri Semarang Menolak Eksepsi yang Diajukan Brigadir Ade Kurniawan

Semarang, CINEWS.ID – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (6/8/2025), Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Brigadir Ade Kurniawan yang merupakan anggota Polda Jawa Tengah, atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya bayi berusia dua bulan.

“Memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan,” kata Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari di hadapan sidang, Rabu, (6/8/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Dakwaan juga dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk uraian waktu, tempat kejadian perkara, serta perbuatan terdakwa.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum pada sidang berikutnya.

Brigadir Ade Kurniawan didakwa atas tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian bayi berinisial NA, yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan ibu korban, DJP, pada tahun 2023. Keduanya kemudian tinggal bersama di rumah kontrakan di wilayah Palebon, Kota Semarang.

Saat DJP hamil, ia meminta terdakwa untuk bertanggung jawab dengan menikahinya. Namun, permintaan itu ditolak. Terdakwa yang merasa tertekan kemudian beberapa kali melakukan kekerasan terhadap bayi NA.

Penganiayaan pertama kali terjadi pada Maret 2025. Berdasarkan hasil ekshumasi, penyebab kematian korban adalah benturan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan otak.

Atas perbuatannya, Brigadir Ade Kurniawan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

Reporter : Zainuddin
Editor : Pratomo Kurniawan