Jakarta, CINEWS.ID – Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada, Rabu 6 Agustus 2025, aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk ini tidak hanya didakwa terkait kasus penyalahgunaan narkotika saja, tapi juga dengan Undang-Undang Kesehatan yang membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, menjelaskan bahwa sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. Kasus ini sendiri dipecah atau di-split dengan total empat orang terdakwa.
“Hari ini tadi sidang perdana dan agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dan perkara ini Jonathan Frizzy split 4, terdakwanya masing-masing ada 4, di split,” ujar Fathul Mujib, Rabu (6/8/1025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan secara alternatif, dengan salah satu dakwaannya ialah melanggar Undang-Undang Kesehatan.
“Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya,” lanjutnya.
Fathul Mujib membeberkan fakta penting dari hasil laboratorium. Zat yang ditemukan ternyata tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika, melainkan mengandung unsur anestesi.
“Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau nggak salah. Itu dakwaannya melanggar Undang-Undang kesehatan,” sambung Fathul Mujib.
Meskipun bukan pasal narkotika, ancaman hukuman yang menanti Jonathan Frizzy tidaklah main-main. Pelanggaran terhadap Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dapat berujung pada hukuman penjara yang sangat lama atau denda.
“Ancaman (hukuman) itu dari 435, Undang-Undang Kesehatan itu kalau nggak salah 12 tahun atau berapa itu, coba teman-teman lihat, ‘atau’ itu di situ. Jadi, alternatif bisa denda, bisa pidana. Berdasarkan 45 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023,” beber Fathul Mujib.
Sebagai informasi, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan tentang Kesehatan mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, demikian menurut UKMINDONESIA.ID.
Editor : Jajang Suryana |