Jakarta, CINEWS.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebut ada sosok yang telah divonis penjara 1,5 tahun sejak 2019 tidak juga dieksekusi.
“Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tdk dijebloskan ke penjara sampai sekarang,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis di akun X-nya, Selasa (5/8/2025).
Namun Mahfud belum mengungkap siapa sosok yang disebutkannya dan kasus yang menjeratnya. Mahfud hanya mendorong agar putusan pengadilan tersebut seharusnya dapat ditindaklanjut oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bertugas menangkap terpidana hingga buronan yang masih berkeliaran.
Menurut Mahfud, berdasarkan catatan kinerjanya, Tim Tabur Kejagung itu sigap menangkap buronan, bahkan yang bersembunyi di Papua.
Namun Mahfud mempertanyakan untuk sosok tersebut kenapa tidak ditindaklanjuti Kejagung.
“Si tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK (Jusuf Kalla). Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani?,” jelas Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia era Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini.
Mahfud pun menegaskan, meski sosok tersebut telah sepakat damai dengan korban namun putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terdakwa harus dieksekusi.
“Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengn korban? Vonis yang sudah inkracht tidak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” pungkasnya.
Editor : M. Ibnu Ferry |