Hukum  

KPK Panggil Melly Kartika Adelia Terkait Korupsi Pengadaan Iklan di BJB

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Melly Kartika Adelia yang merupakan tenaga ahli Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit pada hari ini, 5 Agustus 2025. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8/2025).

Budi belum memerinci materi yang akan didalami dari Melly. Dia hanya disebut diperiksa sebagai saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Yochie Tria Putra selaku Kasubagset BPK RI pada 31 Juli 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa pemeriksaan ini dilakukan karena ada dugaan pengondisian hasil audit yang dilakukan BPK terhadap Bank BJB.

“Hasil auditnya, kan, dilakukan audit di BJB. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang. Nah, itu terkait dengan itu (pemeriksaannya, red),” kata Asep yang dikutip pada Senin (4/8/2025).

Asep belum bisa memerinci soal pengurangan hasil audit itu karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Nah, yang itu sedang kita pastikan. Apakah terjadi pengurangannya itu dikurangi atau berkurang,” ucap Asep.

KPK sebelumnya menyatakan siap mengembangkan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Informasi apapun yang didapat penyidik tak akan ragu ditindaklanjuti.

“Tentu KPK terbuka terhadap pengembangan-pengembangan jika memang ditemukan adanya informasi atau keterangan lain yang membuka adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 29 Juli 2025.

“Tentu penyidik sangat terbuka untuk itu,” sambung dia.

Diketahui, dalam kasus ini sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Ada pun Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus itu dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Ke lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

Dan hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka itu. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

 

Editor :Muhammad Faudzan

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.