Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hanya menyita lima mobil dan uang tunai pecahan rupiah maupun mata uang asing milik Riza Chalid dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.
“Iya ada, selain ini ada juga,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Namun Anang mengatakan, belum bisa memastikan jumlah nominal uang yang disita Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung. Sebab, masih dalam proses penghitungan.
“Untuk terkait dengan nominal nilai jumlah. Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah. Dan mata uang asing lainnya,” ucapnya.
“Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya,” imbuhnya.
Sejauh ini, hanya disebutkan bahwa hasil penyitaan itu merupakan bukti yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Adapun penyitaan itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan pada tiga lokasi di wilayah Depok dan Jakarta Selatan.
“Jadi penggeledahan ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah. Yang kemudian yang ketiga di Tegalaparang, daerah Mampang,” jelasnya.
Sebelumya, penyidik menyita lima mobil mewah milik Riza Chalid yang dilakukan pada Senin 5 Agustus 2025.
“Penyitaan didapat ada lima unit kendaraan yang di depan, ini ada Toyota Alphard, ada Mini Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy,” kata Anang kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Lima mobil mewah itupun disebut tak disita langsung dari kediaman Riza Chalid. Tapi, dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengusaha minyak tersebut.
“Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” jelas Anang.
Editor : Hermato |