Kejagung Proses Penerbitan Red Notice Riza Chalid, Untuk Jurist Tan Tunggu Persetujuan Interpol

Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memproses permohonan penerbitan red notice untuk Riza Chalid yang merupakan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.

Pengajuan permohonan tersebut dikarenakan Riza Chalid tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik

“On process, betul, dalam on process (pengajuan red notice),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Selanjutnya, Penyidik juga akan segera memasukan nama Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, hal itu merupakan salah satu syarat dalam penerbitan red notice.

“Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya dengan juga red notice juga,” jelasnya.

Sejak ditetapkan tersangka, penyidik telah tiga kali menjadwalkan pemeriksaan tepatnya pada 24 dan 28 Juli, serta 4 Agustus 2025. Namun, Riza Chalid tak pernah menghadirinya.

“Yang jelas sih kemarin yang bersangkutan sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tidak, tidak ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan,” ujar Anang.

Belakangan beredar informasi, Riza Chalid yang disebut berada di Malaysia. Bahkan telah menikahi kerabat Kesultanan negeri jiran tersebut.

Untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang diduga berada di luar negeri. Hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengupayakan penelusuran terhadap Jurist Tan.

Anang menyatakan, bahwa saat ini pihaknya telah menjalin komunikasi langsung dengan Interpol terkait permintaan penerbitan red notice untuk Jurist Tan. Permohonan tersebut kini tinggal menunggu proses persetujuan.

“Yang jelas sudah dibahas bersama dengan Interpol. Dan tinggal tunggu approve-nya saja,” ujar Anang.

Anang memastikan bahwa semua kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam proses pengajuan telah dipenuhi oleh penyidik. Termasuk salah satu langkah yang tengah ditempuh adalah pencabutan paspor Jurist Tan.

“Prosesnya nanti bisa salah satu diambil, pencabutan paspor, dan juga red notice akan terbit. Kita tunggu saja nanti,” kata Anang. “Yang jelas dalam proses. Semua kelengkapan-kelengkapan sudah kita penuhi semua,” lanjutnya.

Terkait hal tersebut, sebleumnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebelumnya menyatakan kesiapan untuk mencabut paspor milik Jurist Tan maupun tersangka lainnya seperti Harun Masiku, jika terdapat permohonan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kalau memang perlu, ya kita cabut juga. Gak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Gak ada masalah,” kata Agus dalam sebuah pernyataan beberapa waktu lalu.

Diketahui, Jurist Tan menjadi salah satu dari tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang tengah ditangani Kejagung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jurist Tan saat ini diduga berada di Australia.

 

Editor : Hermato

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.