Lampung, CINEWS.ID – Polda Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eka Afriana, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung terkait dugaan pemalsuan ijazah dan identitas diri.
Saat ini, Eka menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung.
Kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya perubahan identitas pribadi yang dilakukan Eka saat mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2008 silam.
“Benar, ada aduan masyarakat dan sudah kami tindaklanjuti. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah kami layangkan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun pada, Senin (4/8/2025).
Dugaan pemalsuan identitas itu mencakup perubahan data pada KTP dan akta kelahiran. Eka diduga mengubah tanggal lahir dari semula 25 April 1970 menjadi 25 April 1973, agar tetap memenuhi batas usia saat mendaftar ASN.
Eka Afriana pun telah mengakui adanya perubahan data tersebut. Dia berdalih, perubahan dilakukan lantaran sering mengalami gangguan kejiwaan, bahkan disebut-sebut sering mengalami kesurupan.
Yuni menambahkan, saat ini penyidik dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung tengah mendalami laporan tersebut.
“Sudah ada enam orang saksi yang kami mintai keterangan. Untuk saksi yang belum hadir, akan kembali kami jadwalkan ulang,” ujarnya.
Dia menegaskan, penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum ada penetapan tersangka. Polda Lampung berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar. Kami pastikan setiap tahapan akan dilakukan secara profesional,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang di terima CINEWS, dugaan manipulasi identitas seperti KTP dan Akte Kelahiran yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana dengan mengubah tahun kelahiran menjadi lebih muda selama 3 tahun, memasuki babak baru.
Pasalnya, Eka Afriana juga diduga melakukan pemalsuan ijazah miliknya. Hal tersebut dapat terlihat dari nomor induk kepegawaian (NIP) 19730425.200804..** miliknya, sesuai dengan KTP dan akte yang di manipulasi tahun kelahirannya 1973. Sedangkan saudari kembarnya yang kini menjabat sebagai Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana tercatat kelahiran tahun 1970.
Sumber lampung17.com mengungkapkan dugaan pemalsuan ijazah Eka Afriana ini, untuk memuluskan dirinya mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Way Kanan tahun 2008 lalu. “Eka itu memalsukan atau mengubah ijazahnya 3 tahun lebih muda. Karena umurnya sudah 38 tahun. Sedangkan batas waktu CPNS sampai umur 35 tahun, ” Beber sumber.
Diungkapkan dia, Eka melakukan pemalsuan ijazah di Jakarta, bertempat di Pasar Pramuka, dengan mengeluarkan biaya Rp 1 juta.
Berdasarkan aturan yang berlaku di Republik Indonesia (RI) memalsukan dokumen seperti KTP, akte, dan ijazah untuk mendaftar sebagai CPNS melanggar beberapa pasal dalam hukum antara lain : Pasal 263 KUHP, Tentang pemalsuan dokumen resmi.
Pasal 264 KUHP, Tentang penggunaan dokumen palsu.
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tentang pemalsuan ijazah. Dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Tentang larangan melakukan tindakan yang dapat merusak integritas dan profesionalisme ASN.
Sanksi hukum yang dapat dikenakan antara lain pidana penjara dan denda.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

