Hukum  

Kejagung Akan Tetapkan Riza Chalid Dalam Daftar Pencarian Orang

Jakarta, CINEWS.ID  – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menetapkan nama Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga, pengusaha minyak itu akan berstatus sebagai buronan.

“Nanti berikutnya akan ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Ya tentunya nantikan akan penetapan DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Langkah penyidik yang akan menetapkan Riza Chalid sebagai buronan dikarenakan tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sejak ditetapkan tersangka, Riza Chalid tercatat dua kali mangkir. Pun dengan hari ini yang kemungkinan tak akan dihadirinya.

“Untuk hari sampai siang ini saya tadi baru cek ke penyidik belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada,” jelasnya.

Apabila Riza Chalid kembali tak hadir pemeriksaan hari ini, maka, penyidik akan melengkapi syarat administrasi untuk menetapkannya sebagai buronan.

“Kalau ini kita on proses karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu kita lengkapi kita ajukan Red Notice sampai termasuk penetapan DPO,” ucap Anang.

Sejak ditetapkan tersangka, penyidik diketahui telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan tepatnya pada 24 dan 28 Juli 2025. Namun, Riza Chalid tak pernah menghadirinya.

Beredar informasi, Riza Chalid yang disebut berada di Malaysia. Bahkan telah menikahi kerabat Kesultanan negeri jiran tersebut.

Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak merupakan satu dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.

Sementara untuk tersangka lainnya yakni Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktjr Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018.

Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021; dan Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina. Selain itu menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.

 

Editor ; Hermanto