Daerah  

Buntut Karhutla, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Lahan Seluas ±200 Hektare di Kubu Raya

Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) menyegel dua lokasi lahan yang terbakar di Kabupaten Kubu Raya , Kalbar. (Kementerian LH)

Kubu Raya, CINEWS.ID – Tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup menyegel lahan bekas terbakar seluas ±200 hektare di dua lokasi yaitu Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya dan Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Langkah ini merupakan respons atas kejadian kebakaran lahan yang memicu peningkatan titik api (hotspot) dan penurunan kualitas udara di wilayah tersebut. Lahan yang disegel berbatasan langsung dengan area konsesi PT. Putralirik Domas dan dipisahkan oleh parit selebar enam meter. 

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) menyegel dua lokasi lahan terbakar dengan luas sekitar 200 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (3/8/2025). (Humas KLH)

Tindakan penutupan lahan itu, bermula dari laporan tertulis dari PT. Putralirik Domas kepada Kepala Desa (Kades) Pematang Tujuh dengan tembusan ke Koramil Rasau Jaya dan Polsek Rasau Jaya, dimana dalam laporan tertulis itu, di jelaskan awal mula peristiwa kebakaran lahan, api mulai terdeteksi pada Sabtu 26 Juli 2025 pukul 15.27 WIB, dan proses pemadaman karhutla itu berlangsung hingga Sabtu 2 Agustus 2025 dini hari.

Dilansir laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, KLH/BPLH menyatakan bahwa upaya penyegelan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran udara dan pencegahan kebakaran.

“Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran serupa di daerah lainnya,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan dalam keterangan yang dikutip, Senin (4/8/2025).

Selanjutnya, KLH/BPLH akan menyerahkan proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan ini kepada Polda Kalimantan Barat.

Pengawasan Lingkungan Hidup Wilayah Kalimantan, Ardyanto Nugroho mengingatkan, Kepda seluruh perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau serta memastikan seluruh sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, termasuk kesiapan personel dan sarana-prasarana berjalan optimal.

“Kami mendorong semua perusahaan untuk serius melaksanakan kewajiban pengendalian kebakaran. Ketika terjadi kebakaran, yang kami lihat bukan hanya lokasi terbakar, tapi juga komitmen dan langkah konkret yang telah diambil sebelumnya,” pungkas Ardyanto. 

 

Editor : Rika Inmarse