Hukum  

Bakamla RI Menggagalkan Upaya Penyelundupan 400 Karung Bawang Merah Jenis Baleri

Batam, CINEWS.ID – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan sebuah kapal yang diduga melakukan penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi.

Penangkapan dilakukan saat patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (2/8/2025).

Kapal tersebut diketahui bernama KM Sinar Bahtera, berbobot 34 Gross Ton (GT) dan diawaki oleh empat orang termasuk nakhoda atas nama Husaini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal ini berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal, sambil membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, karantina, maupun perpajakan.

Selain itu, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal juga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Nakhoda kapal mengakui bahwa KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali sebelumnya.

400 karung bawang merah jenis baleri yang disita Bakamla RI.

Tindakan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo. UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 dan Pasal 312. 

Untuk proses lebih lanjut, KM Sinar Bahtera saat ini tengah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam. Komandan KN Tanjung Datu-301,

Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko menyatakan bahwa kapal beserta muatannya akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut nasional serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.

Editor : M. Ngabdi Nugroho