Hukum  

Mendapat Abolisi Dari Presiden Prabowo, Tom Lembong Harap Sistem Hukum Bisa Lebih Baik

Tom Lembong.

Jakarta, CINEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan, bahwa pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

Kebebasan Tom semakin dekat setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) abolisi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dokumen tersebut diserahkan Supratman pada Jumat (1/8/2025) malam.

Menanggapi hal itu, Tom Lembong menyampaikan harapan setelah bebas. Eks Menteri Perdagangan (Mendag) itu ingin sistem hukum lebih baik ke depannya.

“Saya ingin menjadi awal bersama, mengingatkan agar sistem hukum kita lebih jernih, lebih adil,” kata Tom Lembong dikutip dari Metro TV, Jumat (1/8/2025).

Tom Lembong tidak ingin kebebasannya tersebut sebagai akhir. Dia bakal berjuang untuk pihak yang dinilai tidak mendapat keadilan. 

“Namun saya juga tidak mau melupakan mereka yang mengalami nasib serupa tapi tidak punya suara, tidak punya sorotan dan perlindungan,” ucap Tom Lembong.

 

Editor : Ali Ridhok