Hukum  

Keputusan Impor Gula Tom Lembong Adalah Perintah Langsung dari Jokowi

Solo, CINEWS.ID – Nama Presiden ke 7 RI Joko Widodo turut diseret dalam persidangan kasus impor gula yang menjerat mantan menteri perdagangan, Tom Lembong. Tim kuasa hukum Tom Lembong menyebut keputusan impor gula merupakan perintah langsung dari Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden. 

“Yang namanya seluruh kebijakan negara itu dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian,” kata Jokowi di Solo, Jumat (1/8/2025).

Sebelumnya Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025, menjelaskan kebijakan impor gula yang dilakukan Tom pada 2015 merupakan bagian dari pelaksanaan operasi pasar yang diperintahkan Presiden Jokowi. Ketika itu stok gula nasional berada dalam kondisi minim dan harga kebutuhan pangan melonjak.

“Persetujuan impor pertama kali yang diberikan Pak Tom Lembong itu adalah Oktober 2015, untuk mengganti gula milik PT Angel’s Product yang dipinjam oleh Inkopkar untuk pelaksana tugas operasi pasar. Itulah karena minjam,” terang Zaid.

Dia mengatakan pelaksanaan operasi pasar kala itu merupakan perintah dari presiden Jokowi.

“Operasi pasar ini perintah presiden (Jokowi). Tolong turunkan seluruh kebutuhan pangan di levelan masyarakat ” ungkap Zaid.

 

Editor : Ali Ridhok