Hukum  

Kejati Kaltim Menahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi

Samarinda, CINEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE) berinisial MSN tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur.

“Tersangka berinisial MSN menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE),” kata Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim Alfano Arif Hartoko, Jumat (1/8/2025).

Alfano menjelaskan penyidik telah menemukan bukti keterlibatan MSN dalam penarikan dana investasi perusahaan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“MSN diduga terlibat dalam pengelolaan dan penarikan dana investasi PT KTE kepada PT Astiku Sakti pada tahub 2011 hingga tahun 2012,” jelas Alfano.

Dugaan kasus tersebut bermula dari penyaluran dana investasi PT KTE kepada PT Astiku Sakti sebesar Rp 40 Miliar, namun dari investasi tersebut, perusahaan hanya menerima dividen senilai Rp2 miliar.

Sementara itu, MSN menarik dana sebesar Rp1,004 miliar dengan alasan untuk kebutuhan operasional saat dirinya menjabat Pelaksana Tugas Direktur PT KTE.

Penetapan tersangka terhadap MSN menambah daftar pelaku dalam perkara ini, setelah sebelumnya penyidik menetapkan HD, Ketua Tim Likuidator PT KTE, sebagai tersangka pertama pada 23 Juni 2025. Meski demikian, HD belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan bahwa HD secara sepihak menarik dana dan aset perusahaan tanpa persetujuan tim likuidator lainnya.

Dana itu ditransfer secara bertahap ke rekening atas nama tim likuidator dengan total mencapai Rp37,449 miliar. Jika digabungkan dengan penarikan oleh MSN, total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp38,45 miliar.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa seluruh dana tersebut tidak pernah dikembalikan ke kas PT Kutai Timur Investama (KTI) sebagai induk perusahaan, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur sebagai pemegang saham mayoritas. 

“Perbuatan para tersangka tidak hanya bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan, tapi juga melanggar hukum,” tegas Alfano.

MSN kini dijerat dengan sejumlah pasal dari tiga undang-undang berbeda yakni Pasal 16 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), dan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Pasal 342 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; serta Pasal 142 ayat (2) dan Pasal 149 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Editor : Adriansyah