Hukum  

Kejagung Tunggu Keppres Tetbit Untuk Melaksanakan Proses Abolisi Terhadap Tom Lembong

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dan DPR Yang telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, Kejagung akan menindak lanjuti keputusan itu.

“Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari para Presiden dan disetujui oleh Dewan, tentunya kita akan melaksanakan,” kata Anang di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Anang mengatakan tindak lanjut perintah abolisi ini dilakukan setelah surat Keputusan Presiden (Keppres) terbit. Pembebasan Tom dan menyetopan perkaranya tidak bisa mendadak.

“Sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta merta (dibebaskan), kami tunggu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar,” ujar Anang.

Namun, Anang belum bisa memerinci prosedur pembebasan Tom usai diberikan abolisi oleh Presiden. Tindak lanjut banding juga menunggu surat resmi atas penghentian perkara, berdasarkan hak yang diatur undang-undang ini.

“Selama ini kita masih proses banyak pembanding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya ataupun Kejaksaan, ya dengan adanya (abolisi), kita lihat saja Keppres ini seperti apa,” jelas Anang.

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah. 

 

Editor : Ahmad Fitriyadi