Hukum  

Terbukti Korupsi, Eks Cawabup Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno di Vonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Semarang, CINEWS.ID – Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (31/7/2025), Majelis Hakim memutuskan Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno di vonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang merugikan negara Rp13,3 miliar. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 5,5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Zaini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalam melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Hakim Ketua Siti Insirah.

Terdakwa Zaini Makarim merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu diadili bersama dengan dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko.

Tindak pidana dugaan korupsi itu sendiri terjadi saat pembangunan jembatan dengan konstruksi baja pada tahun 2017 dan 2018.

Berdasarkan hasil pengecekan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dinyatakan bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Bagus Sutedja menyatakan masih pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

“Kami masih pikir-pikir untuk banding karena pasal yang terbukti berbeda dengan tuntutan jaksa,” katanya.

 

Reporter : Zainuddin
Editor : Pratomo Kurniawan

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.