Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon.
Sebelumnya, Iqbal dan Gomgoman Halomon Simbolon harusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara pada Jumat 18 Juli 2025. Hanya saja, permintaan keterangan ini batal karena belum ada izin dari Korps Adhiyaksa.
“Bahwa sudah ada komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung, ya, komunikasi itu nanti akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Setyo belum memerinci hasil koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dia juga belum bisa memastikan mekanisme permintaan keterangan tersebut.
“Nanti kita akan komunikasikan soal itu, apakah melibatkan ataukah mungkin beliau di antar sama pihak Kejaksaan Tinggi di sana, ya, itu situasional, lah, saya yakin,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK tak jadi memeriksa Muhammad Iqbal yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada Jumat, 18 Juli. Penyebabnya, belum ada izin untuk meminta keterangan dari pihak Kejaksaan Agung dan koordinasi masih terus dilakukan.
Iqbal harusnya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Adapun permintaan keterangan dilaksanakan di kantor BPKP Kota Medan.
“Kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 18 Juli.
Selain Iqbal, penyidik komisi antirasuah juga tak jadi memeriksa Gomgoman Halomoan Simbolon selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mandailing Natal. “Nanti jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan, dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
Sementara itu, Kejagung tak mempermasalahkan langkah KPK memeriksa Muhammad Iqbal dan Gomgoman Halomoan Simbolon sebagai saksi. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tak akan melindungi siapapun di internal asalkan prosesnya sesuai mekanisme.
“Karena kita kan memanggil jaksa seperti itu apa. Tapi pada prinsip kita tidak ada masalah,” kata Anang di kantornya, Selasa, 22 Juli 2025.
| Editor : Hermanto |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

