Hukum  

KPK Periksa Pegawai Imipas Angga Prasetyo Ali Saputra Sebagai Saksi Kasus TKA Kemnaker

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Angga Prasetyo Ali Saputra selaku aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai saksi terkait dugaan pemerasan pengurusan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu, 30 Juli 2025.

Adapun Angga diperiksa soal penerbitan izin tinggal maupun visa bagi tenaga kerja asing (TKA).

“KPK kemudian memeriksa pihak dari imigrasi untuk melihat, mendalami bagaimana mekanisme alur terkait dengan penerbitan visa, terkait dengan izin tinggal seorang TKA di Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip pada Kamis (31/7/2025).

Menurut Budi, TKA yang ingin bekerja perlu kelengkapan berupa izin tinggal. Sehingga, penyidik merasa melakukan pendalaman.

“Jadi sebagaimana kita pahami, ya, ketika TKA ingin bekerja di Indonesia tentu selain butuh rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan juga membutuhkan visa dan izin tinggal,” jelas Budi.

“Nah, semuanya itu kita dalami jalurnya seperti apa begitu, ya, proses-prosesnya,” imbuh Budi.

Sebelumnya, KPK telah menahan delapan tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.

Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Berikut adalah rincian penerimaan duit pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka:

  • Suhartono menerima Rp460 juta
  • Haryanto menerima Rp18 miliar
  • Wisnu Pramono menerima Rp580 juta;
  • Devi Anggraeni menerima Rp2,3 miliar;
  • Gatot Widiarto menerima Rp6,3 miliar;
  • Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar;
  • Alfa Eshad menerima Rp1,8 miliar; dan
  • Jamal Shodiqin menerima Rp1,1 miliar.

Kemudian terdapat uang yang dibagikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTAK dan disebut sebagai uang dua mingguan. Nominalnya disebut mencapai Rp8,94 miliar.