Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebelumnya tak memenuhi panggilan pada Senin 28 Juli 2025, KPK minta siapapun yang mewakili Manager Kredit BPR Benta Tesa kooperatif untuk penuhi panggilan penyidik pada penjadwalan berikutnya.
Pemeriksaan ini disebut penting untuk mengusut dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
“Pemeriksaan (harusnya, red) dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama Manager Kredit BPR Benta Tesa,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 30 Juli.
Menurut Budi, penyidik segera memanggil lagi pihak yang mewakili Manager Kredit BPR Benta Tesa. “Dan bila tetap tidak hadir maka dimungkinkan untuk menghadirkan secara paksa sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi; dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.
Ira, Harry, dan Yusuf Hadi kekinian sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1.253.431.651.169 atau Rp 1,25 triliun.
Jaksa penuntut menyebut ada sejumlah modus korupsi yang dilakukan ketiganya, seperti mengubah surat keputusan direksi. Sehingga, pelaksanaan kerja sama usaha antara PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara mudah dilaksanakan.
Editor : Faudzan |