Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Acset Indonusa Tbk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol MBZ.
Penetapan tersangka terhadap korporasi tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan atau mengantongi dua alat bukti.
“Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Tak hanya penetapan tersangka, Anang juga membeberkan perkembangan penanganan kasus korupsi tersebut. Terkini, penyidik memeriksa empat orang saksi.
Mereka yakni BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016 hingga 2020; IK selaku Direktur Utama atau residen Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Kemudian, EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama; dan SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017 hingga 2020.
Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai materi pemeriksaan yang berlangsung pada 29 Juli, kemarin. Hanya disebutkan bila proses pengambilan keterangan terhadap para saksi bertujuan untuk membuat terang suatu perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Anang.
Editor : M. Ibnu Ferry |