Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Angga Prasetya Ali Saputra pada Rabu (30/7/2025) sebagai saksi dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, penyidik juga memeriksa Lina Ayu Handayani yang merupakan Direktur PT Batara Sukses Maju. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker,” jelas Budi.
Angga sudah datang di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara Lina Ayu, berdasarkan informasi yang diperoleh belum hadir.
Adapun KPK memastikan akan memanggil semua pihak yang diduga mengetahui praktik pemerasan ini. Budi pernah menyatakan penyidik pasti bergerak mendalami proses masuknya TKA di Indonesia.
“KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuk TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Budi kepada wartawan pada 29 Mei 2025 lalu.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan delapan tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.
Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.
Editor : Faudzan |