Surabaya, CINEWS.ID – Pasca disahkannya PERDA RTRW Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023. Peraturan daerah hasil integrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) telah membuka ruang untuk eksploitasi kawasan laut.
Namun, akibat kebijakan tata ruang dan lingkungan Provinsi Jawa Timur itu dalam pelaksanaannya aktivitas pertambangan pasir laut yang di lakukan PT. Semen Indonesia (SIG) justru berpotensi merusak kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan mengancam ekosistem dan biodiversitas laut.
Dari pantauan CINEWS, kegiatan PT SIG ini sudah berjalan sejak minggu lalu, lokasi dumping ini pun sangat bertentangan dengan zonasi kawasan di PERDA RTRW Provinsi Jawa Timur. Karena di lihat dari titik koordinat kegiatan PT SIG sangat dekat dengan kawasan tangkap nelayan dan zona perlindungan ekosistem laut.
Berdasarkan pada Matriks KKPRL Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Pariwisata (W) dan Matriks KKPRL Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Pelabuhan Umum Laut (PU), kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pembuangan, dan penimbunan limbah non B3 dikawasan tersebut seharusnya tidak diperbolehkan
Menurut Indikasi Arahan Zonasi yang tertuang pada pasal 69, bahwasanya menjelaskan Kawasan Pembuangan Hasil Pengerukan di Laut untuk Provinsi Jawa Timur telah ditentukan peruntukan Zonasi serta Kawasan di beberapa kabupaten di Jawa Timur :
1. Kawasan Pembuangan Hasil Pengerukan di Laut sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 59 huruf j meliputi kawasan yang berada di wilayah perairan ditetapkan kurang lebih seluas 4.342 hektar (empat ribu tigaratus empat puluh dua hektar).
2. Kawasan Pembuangan Hasil Pengerukan di Laut sebagaimana telah ditentukan untuk lokasi zona nya diantaranya:
a. Kabupaten Gresik;
b. Kabupaten Tuban; dan
c. Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan hasil Analisa kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Provinsi Jawa Timur, diarahkan untuk kegiatan Dumping yang akan dilaksanakan di wilayah Tuban mengikuti wilayah Zona Kawasan Pembuangan Hasil Pengerukan di Laut yang telah ditentukan di Rancangan RTRWP Jatim 2023, namun sebelum diarahkan RTRWP, PT. SIG telah melakukan drangging diawal dan Lokasi dumping terdekat berjarak lebih dari 13NM dari garis pantai, jelas dalam hal ini PT. SIG telah melanggar Perda RTRWP provinsi Jawa Timur dan pihak Hakkum KLHK serta PSDKP seharusnya bertindak tegas dan memberi sangsi :
1. Admiinistratif.
2.Dreging akan di stop dan dibatalkan
3. Ijin PKKPRL akan dicabut KKP (kementerian kelautan dan perikanan karena pelanggaran yang dilakukan PT. SIG.
Saat dikonfirmasi CINEWS, Sekjen pengawasan perairan dan Laut Wilayah tuban-lamongan, Didik membenarkan adanya kegiatan pengerukan yang di lakukan oleh PT. Semen Indonesia (SIG), namun dirinya tidak mengetahui mengenai AMDAL .
“Kegiatan pengerukan yang dilakukan PT. SIG memang ada, tetapi masalah AMDAL, luas area pengerukan dan Dumping bukan Domain kami, tetapi bilamana PT. SIG benar melanggar, akan saya stop dan saya berikan sangsi administratif pada mereka, kata Didi saat di konfirmasi CINEWS, Senin (28/7/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satker Surabaya, Suwardi mengatakan, terkait laporan kegiatan dumping di SIG ataupun SBI tersebut, sesuai regulasi seharusnya dalam pelaksanaan dumping. pelaku usaha wajib memiliki PKKPRL dumping area dari KKP, selanjutnya mengurus persetujuan lingkungan dari DLH/KemenLH, dan baru surat izin keruk dan penempatan material keruk dari Kemenhub/KSOP jika areanya berada di zona pelabuhan/DLKr-DLKp.
“Selanjutnya izin pelaksanaan dumping atau izin pelaksanaan keruk (sikk) yang menerbitkan Kemhub/KSOP, biasanya dasarnya ada PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan, dmn semuanya memuat lokasi koordinat lokasi ketiga izin tersebut yg harus sama,” kata Suwardi kepada CINEWS, Senin (28/7/2025).
Berdasarkan informasi yang di terima CINEWS, Pasca diterbitkannya PKKPRL Tersus dan Dumping PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Tuban (SIG) serta Tersus dan Dumping PT Solusi Bangun Indonesia (Persero) Tbk (SBI) Tuban 1 Maret 2024 sampai dengan saat ini mereka belum memiliki Ijin Usaha Dumping untuk kedua PKKPRL tersebut Di perairan Tuban. GEDE Saputra Slaku HSE PT. SIG.
Dari tiga perusahaan ini sudah memiliki PKKPRL, diantaranya yaitu PT SBI, PT SIG dan PT PET (PT Pertamina Energy Tuban) yang sudah diatur RTRWP Jawa timur, namun tiga perusahaan ini belum memiliki ijin dari KLHK Pusat.
Saat dikonfirmasi mengenai kegiatan pengerukan yang dilakukan, Manager PT. SIGĀ Gede Saputra tidak merespon.
Editor : Imam Budi Santoso |