Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ada mantan pegawai Kemnaker bikin agen untuk mengurus izin kerja warga asing di Indonesia.
“Sejauh ini dari pemeriksaan yang dilakukan, pengurusan (izin kerja TKA) dilakukan oleh para agen ya, di mana, agen itu juga beragam ya, termasuk ada juga beberapa eks pegawai (Kemnaker),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Budi enggan memerinci sosok eks pegawai Kemnaker yang ikut menjadi agen pengurusan izin TKA ini. Tapi, KPK memastikan ada keterlibatan orang itu, dalam perkara pemerasan ini.
“Yang kemudian juga diduga terlibat dalam pengurusan (izin TKA), dalam agen itu,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK umumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.
Editor : Muhammad Faudzan |