Hukum  

Usai Vonis Hasto Kristiyanto, KPK Masih Terus Melakukan Pencarian Harun Masiku

Juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta, CINEWS.ID – Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan upaya pencarian buronan tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku, masih terus dilakukan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dengan membawa Harun ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Budi memastikan, lembaganya berupaya melaksanakan seluruh proses penegakan hukum sesuai ketentuan dan efektivitas agar kasus ini dapat segera selesai.

“Kami ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas, supaya perkara ini bisa segera selesai dan tuntas,” jelas Budi.

Budi pun mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku agar melapor kepada lembaga antirasuah atau aparat penegak hukum lainnya.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan juga bisa menyampaikan informasi tersebut kepada KPK ataupun kepada aparat penegak hukum lainnya sehingga bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25/7.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp250 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Rios.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp400 juta untuk menyuap Wahyu. Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.

Editor : Muhammad Faudzan