Lampung, CINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Hendra Syarbini, melalui Kasi Pidsus, Muhammad Azhari Tanjung mengatakan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan, dengan tersangka inisial ID selaku Pelaksana Kegiatan di Lapangan, serta AM selaku PPK.
“Hingga saat ini kita telah menetapkan dua orang tersangka inisial ID dan AM, kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi,” kata Kasi Pidsus, Muhammad Azhari Tanjung. Selasa (29/07/2025).
Azhari Tanjung menjelaskan, bahwa kedua tersangka yang telah dilakukan penahanan, dengan tersangka inisial ID selaku Pelaksana Kegiatan di Lapangan, serta AM selaku PPK. setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan selama enam bulan, ditemukan adanya kerugian negara.
“Setelah kita lakukan serangkaian penyidikan, telah ditemukan kerugian negara Dua ratus sebelas juta rupiah, dengan pagu anggaran 2,3 milyar rupiah” terangnya.
Lebih lanjut Azhari Tanjung mengungkapkan, bahwa tersangka ID Pelaksana Kegiatan di Lapangan atau rekanan bukan pemenang tender.
“Dalam hal ini tersangka ID, pelaksana kegiatan di Lapangan, bukan pemenang tender,” jelasnya.
Terhadap tersangka dikenakan dua pasal primer yakni pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Archi |