Denpasar, CINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, enam bupati di Provinsi Bali sepakat tidak mendorong pembangunan hotel dan restoran di wilayahnya mulai 2026.
ada pun enam kabupaten tesebut yaitu Tabanan, Jembrana, Buleleng, Bangli, Karangasem, dan Klungkung, membuat kesepakatan ini dengan syarat tetap mendapat bagian dari pajak hotel dan restoran (PHR) Denpasar, Badung, dan Gianyar (Sarbagia).
“Diskusi kemarin dengan bupati dan wali kota, jadi yang enam kabupaten ini sepakat tidak akan lagi mendorong pembangunan hotel dan restoran, asalkan PHR-nya dibagi secara lebih proporsional,” kata Koster, Senin (2.
“Enam kabupaten itu hanya dibangun destinasi wisata, sedangkan yang penghasil (Sarbagia) jadi tempat usaha hotel dan restoran,” sambungnya.
Menurut Gubernur Bali, kerelaan enam kabupaten ini pada akhirnya berdampak positif guna menekan eksploitasi lahan.
Pemprov Bali sendiri memastikan pembagian dari PHR Sarbagia akan merata sekalipun ada kabupaten penerima yang bupatinya bukan dari partai politik yang sama dengan mayoritas.
“Ini dibagi tidak melihat politik, seperti Karangasem itu tetap diporsikan, saya bilang pak bupati tidak usah khawatir, tugas saya membangun Bali secara merata dan berkeadilan,” ujar Koster.
Adapun pembagian PHR, mulai 2026 sebesar 10 persen PHR Sarbagia akan disalurkan langsung ke enam kabupaten untuk pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana.
Sebagian dari pajak tersebut digunakan untuk pembangunan dan perbaikan jalan provinsi, sementara sebagian lainnya dibagi ke kabupaten melalui skema BKK.
“10 persen itu kira-kira Rp700 miliar, itu yang dialokasikan ada untuk jalan provinsi, ada juga untuk kabupaten melalui BKK dengan besaran menurut luas wilayah, kemudian jumlah penduduk, dan juga tingkat kerusakan jalannya,” kata Koster dilansir ANTARA.
Koster menyampaikan ini sekaligus menjadi jawaban dari persoalan banyaknya jalan rusak dan kemacetan di Bali belakangan.
Dengan kerja sama antar kabupaten/kota ini, Pemprov Bali meyakini tahun 2026 pembangunan infrastruktur akan lebih cepat karena fiskal kabupaten/kota semakin baik.
“Hanya diperuntukkan untuk infrastruktur dan sarana prasarana sendiri, tidak boleh untuk lain-lain, mobil atau beli-beli yang lain tidak boleh, hanya yang produktif saja,” pungkasnya.
Editor: Imam Budi Santoso |