Berikut Ketentuan Rekening Nganggur yang Bakal di Blokir PPATK

Lampung, CINEWS.ID – Banyak masyarakat Indonesia merasa panik menanggapi penghentian sementara rekening tidak aktif yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka khawatir uangnya hilang atau tidak bisa diakses. Padahal, langkah ini didasarkan pada hukum yang jelas.

Berdasarkan mengutip laman PPATK, bahwa sepanjang tahun 2024 ada 28.000 rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.  

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan  untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, PPATK telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.  

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan dalam sebuah pernyataan dikutip CINEWS, Senin (28/7/2025).

Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.
  2. Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.  

Berikut Ketentuan Lama Rekening Nganggur yang Bakal di Blokir

Berdasarkan informasi, rekening yang tidak aktif selama tiga hingga 12 bulan berturut-turut dan tidak memiliki aktivitas transaksi apa pun bisa masuk kategori dormant. Jika kemudian rekening itu terindikasi digunakan untuk kejahatan, maka PPATK dapat menghentikan sementara transaksi pada rekening tersebut hingga 20 hari kerja dan bisa diperpanjang atas persetujuan penyidik

Perlu dibedakan, tidak semua rekening dormant otomatis diblokir. Pemblokiran hanya dilakukan jika ada indikasi penyalahgunaan atau transaksi mencurigakan. 

Penghentian sementara ini dapat berlaku pada semua bank yang berada di bawah pengawasan otoritas keuangan Indonesia, baik bank pemerintah maupun swasta. PPATK bekerja sama dengan pihak bank dan lembaga penegak hukum dalam proses ini. 

Masyarakat tidak perlu panik. Uang dalam rekening yang diblokir tetap aman. Pemblokiran ini bersifat sementara dan hanya menghentikan transaksi keluar-masuk. Dana tersebut tidak akan hilang dan bisa diakses kembali apabila pemilik rekening dapat membuktikan bahwa tidak ada penyalahgunaan. 

Editor : M. Ibnu Ferry