Bengkulu, CINEWS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memberikan pendampingan khusus kepada sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu untuk periode 2023-2025.
Adapun kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidk
Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan saksi-saksi dan memberikan perlindungan terhadap potensi ancaman yang mungkin mereka hadapi.
“Kami akan bertemu dengan saksi-saksi yang sedang diperiksa. Saat ini ada 17 saksi yang sudah diajukan, namun jumlahnya kemungkinan akan bertambah,” kata Susilaningtias kepada wartawan di Gedung Reskrimsus Polda Bengkulu, Ahad (27/7/2025).
Menurut Susilaningtias, pendampingan yang diberikan oleh LPSK disesuaikan dengan penilaian penyidik Polda Bengkulu dan hasil pemeriksaan saksi. Jika ditemukan adanya ancaman terhadap keselamatan jiwa saksi, maka perlindungannya akan lebih intensif.
“Metode pendampingan akan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Jika ada ancaman terhadap keselamatan saksi, maka perlindungannya akan berbeda,” lanjutnya.
Selain itu, Susilaningtias menyebutkan bahwa pihaknya juga mendengarkan penjelasan dari saksi-saksi mengenai kronologi dan modus operandi tindak pidana yang terjadi.
“Kami mendengarkan informasi penting untuk merunut peristiwa tindak pidana ini, agar bisa memahami mekanisme dan modus operandi yang digunakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2, AKP Maghfira Prakarsa, mengungkapkan bahwa penyidik Polda Bengkulu telah menerima pengembalian uang dari sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus ini.
Uang yang dikembalikan tersebut kini menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik Tipidkor.
“Pengembalian uang terus bertambah setiap hari. Namun, kami belum bisa menyebutkan nominal pastinya karena jumlahnya masih terus berkembang,” kata Maghfira.
Maghfira menegaskan bahwa pengembalian uang yang diterima penyidik berbeda dengan klaim pengembalian uang oleh Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, yang mengungkapkan telah mengembalikan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PHL.
“Uang yang disita dari saksi-saksi ini berbeda dengan pengembalian yang disebutkan oleh Direktur PDAM,” jelas Maghfira.
Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Rekrutmen PHL tersebut diduga melibatkan oknum pegawai PDAM yang meminta sejumlah uang agar pelamar bisa diterima, meski tidak ada perjanjian tertulis.
Reporter: Abimanyu |
Editor : Ibnu Ferry |