Lampung, CINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah. Keduanya adalah Ketua Yayasan berinisial SM dan Operator Yayasan berinisial S.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Tulang Bawang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak Januari 2025. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Ali Hasbi, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses hukum yang matang dan telah didukung oleh keterangan dari 27 orang saksi.
“Pada hari ini, bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama adalah saudara SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah, dan tersangka kedua adalah saudara S selaku operator pada yayasan tersebut. Penetapan tersangka ini didasarkan pada penyidikan yang telah kami laksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” ujar Ali Hasbi kepada awak media, Rabu (23/7/2025).
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka terbilang rapi namun terindikasi penuh rekayasa. Mereka diduga melakukan pengadaan tutor atau pengajar secara fiktif, melakukan pemotongan honor tutor, menyusun laporan pembelanjaan fiktif, serta memalsukan nota atau bukti transaksi guna mempertanggungjawabkan dana yang digunakan.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp887 juta dari total anggaran sebesar Rp1,046 miliar yang dikucurkan untuk program pendidikan melalui PKBM Rawa Indah.
“Rangkaian penyidikan ini sudah berjalan sejak Januari dan telah kami lakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta data-data yang telah kami kumpulkan, diketahui adanya kerugian negara mencapai Rp887 juta dari total anggaran Rp1,046 miliar,” lanjut Ali Hasbi.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. SM dan S akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala.
Kejari Tulang Bawang menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pengelola dana pendidikan agar mengelola anggaran negara secara transparan dan akuntabel. Penyalahgunaan dana pendidikan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kemajuan akses pendidikan masyarakat yang sangat membutuhkan.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut, dan Kejaksaan membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Editor: Sandi Marga |