KPK Akan Mempelajari Dahulu Salinan Putusan Vonis Hasto Sebelum Ajukan Banding

Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan atas vonis 3,5 tahun terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelum melakukan upaya hukum banding.

“Ya upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (25/7/2025).

Ia menegaskan putusan pengadilan tidak hanya sekadar menyebutkan terbukti bersalah atau tidak saja. Namun, memuat berbagai pertimbangan lainnya.

“Karena kan dari putusan itu pasti, sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain,” ucapnya.

Ia menyampaikan langkah hukum selanjutnya pasca vonis ini sebenarnya merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya tidak akan mendahului, karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum, ya, nanti mereka akan berproses, di kedeputian penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
Editor : Ahmad Fitriyadi

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.