Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Dalam Perkara Suap Pengurusan PAW

Jakarta, CINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto Kristiyanto sebesar Rp250 juta.

Pidana denda itu dikenakan dengan ketentuan jika tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Rios

Dalam kasus ini, perbuatan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Vonis majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasto sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda senilai Rp600 juta.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

 

Reporter: Muhammad Dio
Editor: Ahmad Fitriyadi