Mataram, CINEWS.ID – Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa dua Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya dan Yek Agil Al Haddar di Mataram, Jumat (25/7/2025). Keduanya diperiksa sebagai bagian dari tahap penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025.
“Iya, betul. Keduanya dimintai keterangan oleh tim pidsus,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 11.00 Wita. Tanpa pendampingan hukum, kedua politisi tersebut keluar dari gedung Kejati NTB dan membenarkan kehadiran mereka sebagai respons atas panggilan jaksa.
“Yang ditanyakan seputar viralnya dana siluman itu,” ujar Yek Agil, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia mengatakan, selama pemeriksaan, jaksa mengajukan belasan pertanyaan namun tidak meminta dokumen pendukung.
“Untuk dokumen, tidak ada,” tambahnya.
Sementara itu, Lalu Wirajaya dari Partai Gerindra menyatakan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk kooperatif terhadap proses hukum.
“Kami datang untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya singkat.
Namun, ia menolak memberi tanggapan lebih lanjut soal dugaan aliran dana siluman ke sejumlah anggota DPRD NTB.
“Soal dana siluman, nanti biar penyidik yang menjelaskan,” katanya.
Kejati NTB diketahui sedang menyelidiki kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Selain Lalu Wirajaya dan Yek Agil, sejumlah anggota DPRD NTB lainnya juga masuk dalam agenda klarifikasi jaksa.
Pada Kamis kemarin, dua anggota dewan lainnya, Abdul Rahim (PDIP) dan Indra Jaya Usman (Partai Demokrat), telah lebih dulu menjalani pemeriksaan.
Editor: Hermanto |