Mantan Stafsus Mendikbudristek Kembali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Jakarta, CINEWS.ID – Mantan Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin, 21 Juli 2025.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua pada tanggal 21 (Juli 2025), tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Menurut Anang, Jurist dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek pada Senin, 21 Juli 2025. Penyidik akan mencari cara lain untuk menyeret eks anak buah Nadiem itu ke ruang pemeriksaan.

“Kita sekarang sedang berusaha, bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tapi ini panggilan yang kedua,” jelas Anang.

Anang mengatakan penyidik tidak akan langsung menangkap Jurist. Penyidik bakal melakukan pemanggilan ketiga dengan cara yang lain.

“Sedang dipersiapkan lagi (pemanggilan ketiga),” ujar Anang.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membeberkan jejak perjalanan ke luar negeri Jurist Tan. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook itu berada di Singapura.

“Yang bersangkutan keluar dari Indonesia menuju Singapura menggunakan pesawat,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.

Yuldi mengatakan Jurist pergi dengan paspor resmi pada 13 Mei 2025. Dia mengambil penerbangan sekitar 15.05 WIB.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tidak mencatatkan kepulangan Jurist. Data terakhir pada 17 Juli 2025, menunjukkan eks anak buah Nadiem itu belum pulang ke Indonesia.

Editor: Hermato

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.