Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengendali PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan pada hari ini, Kamis (24/7/2025).
Dalam pemeriksaan itu, Ikin dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) atau BJBR.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).
Ikin diketahui merupakan salah satu dari lima tersangka. Tapi, pada pemeriksaan kali ini dia digarap sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” tegas Budi.
Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah sedang mendalami aliran uang dari pihak agensi kepada Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Editor: Faudzan |