KPK Akan Menelusuri Aset Terkait Kasus Pemerasan TKA

Foto: 4 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aset terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Proses ini dilakukan dalam penyidikan yang sedang berjalan.

“Jadi setiap aset ataupun uang-uang yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pemerasan dalam pengurusan TKA di Kemnaker semuanya dilacak, ditelusuri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip, Kamis (24/7/2025).

KPK, sambung Budi, juga akan melakukan penyitaan terhadap aset tersebut. “(Sehingga, red) kita bisa lebih optimal lagi dalam pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Adapun dalam kasus ini, KPK baru saja menyita Harley Davidson dari eks staf khusus Ida Fauziyah saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan,  Risharyudi Triwibowo. Motor gede itu sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur setelah dibawa penyidik pada 21 Juli kemarin.

Selain itu, penyidik juga sudah menyita 13 unit kendaraan dengan rincian 11 mobil dan 2 motor. Lalu, upaya paksa dilakukan terhadap aset para tersangka dalam kasus ini dengan rincian:

1. Dari tersangka WP berupa 4 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.694 m2 yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;

2. Dari tersangka HY berupa 2 bidang tanah beserta bangunan seluas 227 m2 dan 2 bidang tanah dengan luas 182 m2 yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat;

3. Dari Tersangka DA berupa sebidang tanah seluas 802 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat serta sebidang tanah dan bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat;

4. Dari Tersangka GTW berupa 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m2;

5. Dari Tersangka PCW berupa 2 bidang tanah seluas 244 m2 yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m2 di Kota Jakarta Selatan; dan

6. Dari Tersangka JS berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m2 yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Diberitakan sebelumnya, KPK sebelumnya mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.

Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Editor: Faudzan