Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau BJB (BJBR) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).
Budi belum memerinci soal pemanggilan Yuddy. Tapi, penyidik baru kali pertama memeriksanya dalam kasus ini.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” tegasnya.
Adapun Yuddy diketahui juga menjadi salah satu dari delapan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Sritex yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia kemudian menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatannya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
| Editor : Faudzan |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

