Berita  

Komisi II DPR Bersama Pemerintah Sepakat 10 RUU Tentang Kabupaten/Kota Disahkan Jadi UU

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi II DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Hukum menyetujui 10 RUU tentang Kabupaten/Kota dalam rapat kerja pengambilan keputusan terkait pembahasan RUU tersebut pada Rabu, 23 Juli 2025.

Selanjutnya, persetujuan Komisi III DPR dan pemerintah ini akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disetujui DPR RI dan disahkan menjadi UU. Rapat paripurna tersebut rencananya akan digelar pada Kamis 24 Juli 2025.

“10 RUU Kabupaten/Kota yang telah selesai kita bahas bersama dan dapat disetujui menjadi draft final Rancangan Undang-Undang hasil Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI yang selanjutnya akan diproses pada Pembicaraan Tingkat II untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang. Apakah kita setujui?,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Pada kesempatan terpisah, Rifqinizamy menjelaskan perubahan dalam UU 10 Kabupaten/Kota menyesuaikan dasar hukum dan konstitusi. Sebab kesepuluh RUU tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan undang-undang RIS 1949.

“Yang kedua, di kabupaten kota tersebut ya, telah terjadi dinamika sedemikian rupa terkait dengan baik pertambahan jumlah kecamatan, termasuk pemekaran kabupaten kota yang ada di kabupaten kota tersebut. Rata-rata kabupaten kota yang hari ini kami lakukan revisi terhadap undang-undangnya adalah kabupaten kota induk. Contoh, Bolaang Mongondo,” jelas Rifqi.

“Bolaang Mongondo itu sekarang sudah menjadi lima kabupaten kota. Ada Bolaang Mongondonya sendiri, Bolaang Mongondo Selatan, Bolaang Mongondo Utara, kemudian Bolaang Mongondo Timur, dan kota Mobagu. Nah, sehingga kemudian hal-hal ini harus kita sesuaikan,” sambungnya.

Ketiga, kata Rifqi, dalam undang-undang yang ada ini Komisi II DPR juga membahas karakteristik untuk mencoba men-delivery kekhasan ciri masing-masing daerah, yang kemudian menjadi ciri khas dari setiap daerah tersebut.

“Itu penting untuk kemudian nanti di-state di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah daripada undang-undang,” katanya.

Sedangkan terkait dengan tapal batas wilayah, Rifqi mengatakan, awalnya Komisi II DPR ingin menormakan di dalam undang-undang. Namun akhirnya disepakati hanya pada level peraturan pemerintah terkait dengan koordinat masing-masing batas wilayah.

“Dan PP itu baru bisa disetujui, kalau ada persetujuan antar daerah yang kemudian menjadi batas wilayah itu. Sehingga dengan cara ini kami berharap sengketa antar wilayah yang sempat terjadi dan bersitegang di Indonesia itu bisa kita minimalisir dan kita atasi,” ungkap Rifqi.

Adapun 10 rancangan undang-undang tentang Kabupaten/Kota yang disetujui Komisi II DPR dan Pemerintah, yakni:

1. Rancangan undang-undang tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo

2. Rancangan undang-undang tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo

3. Rancangan undang-undang tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara

4. Rancangan undang-undang tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara.

5. Rancangan undang-undang tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara

6. Rancangan undang-undang tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara

7. Rancangan undang-undang tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara

8. Rancangan undang-undang tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara

9. Rancangan undang-undang tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara

10. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara

Editor: Ahmad Zein