Kejagung Periksa 5 Orang Saksi di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Jakarta, CINEWS.ID – Penyodik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) dalam Program Digitalisasi Pendidikan sepanjang 2019 hingga 2022. di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Pemeriksaan lima orang saksi dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

Kelima saksi yang diperiksa antara lain, AM, Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di Direktorat Sekolah Dasar periode 2020–2022. CLR, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama, serta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

AT, PNS di lingkungan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai Penelaah Teknis Kebijakan. AB, ASN di Direktorat yang sama dan anggota tim teknis analisis kebutuhan TIK tahun 2020.

SBD, Dosen Universitas Budi Luhur yang juga menjabat sebagai Konsultan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Direktorat Sekolah Dasar, serta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK tahun 2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Jurist Tan, yang merupakan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim saat itu. Tiga tersangka lainnya yaitu Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek dan Ibrahim Arief, konsultan pada Kemendikbud.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Dua tersangka, Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih, ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Sementara Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan. Adapun Jurist Tan hingga kini belum ditahan karena masih berada di luar negeri.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Hermanto