Jakarta, CINEWS.ID – Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menyita dua ijazah miliknya. Penyitaan dilakuan terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
“Ya juga sudah dilakukan tadi penyitaan,” kata Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025).
Dua ijazah yang disita penyidik yakni tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Strata 1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Penyitaan ijazah asli S1 dan SMA oleh penyidik,” sebutnya.
Selain penyitaan, Jokowi juga menyatakan dalam proses pemeriksaan ada beberapa saksi yang juga dimintai keterangan. Meski tak merinci identitasnya, tapi disebutkan jumlahnya cukup banyak.
“Tadi juga bersama-sama ya dengan saksi-saksi yang lain yang juga diperiksa, (ada) 11, 10 plus saya jadi 11 (saksi),” terang Jokowi.
Jokowi rampung menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polda Metro Jaya. Sebanyak 45 pertanyaan dilayangkan penyidik.
Diketahui, proses pengambilan keterangan tersebut berlangsung di Polresta Surakarta selama tiga jam yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 13.19 WIB.
“Ya tadi pemeriksaan oleh penyidik ada 45 pertanyaan,” ujar Jokowi.
Dari puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik, sebagian besar hanya pengulangan. Tercatat, kata Jokowi, hanya ada 10 pertanyaan baru.
“Yang 35 sudah pertanyaan yang lalu tapi di-review kembali, dan yang baru 10 pertanyaan,” sebutnya.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Sebab, ditemukan adanya unsur pidana.
Keputusan peningkatan status perkara itupun berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) pada Kamis, 10 Juli 2025.
| Editor : Ali Ridhok |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

