Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit ke PT Sritex Oleh Tiga Bank Lebih dari Rp1 Triliun

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo.

Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung mengungkapkan, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.

Nurcahyo menambahkan bahwa jumlah pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses verifikasi dan penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan data Kejaksaan, kredit yang belum dilunasi oleh PT Sritex hingga Oktober 2024 mencapai total Rp3,5 triliun dari berbagai lembaga keuangan. Khusus dari tiga bank daerah, nilai kredit terdiri atas Rp395,6 miliar dari Bank Jateng, Rp543,9 miliar dari Bank BJB, dan Rp149 miliar dari Bank DKI Jakarta. Jumlah total dari ketiga bank tersebut mencapai sekitar Rp1,088 triliun.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka, termasuk sejumlah pejabat bank dan eksekutif PT Sritex. Para tersangka berasal dari kalangan manajemen PT Sritex serta jajaran pimpinan dan divisi bisnis di ketiga bank daerah yang terlibat. 

Penyidik menduga pemberian kredit dilakukan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian dan bertentangan dengan ketentuan internal perbankan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang besar.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema pemberian kredit tersebut. 

Editor : Hermato