Cirebon, CINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Cirebon, Jawa Barat.
“Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Dalam perkara tersebut penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp368 juta.
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan dana PIP tersebut diperkirakan mencapai Rp467 juta dari total dana yang disalurkan senilai Rp955,8 juta.
Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Feri menjelaskan dana PIP yang disalurkan untuk 500 siswa itu, sejak awal telah dirancang untuk dipotong oleh para tersangka.
“Setiap siswa seharusnya menerima Rp1,8 juta, tetapi dilakukan pemotongan sebesar Rp200 ribu per siswa,” katanya.
Ia menuturkan dana hasil pemotongan kemudian ditransfer dan dibagikan oleh para tersangka, baik dari internal sekolah maupun pihak luar.
Feri mengungkapkan, tiga dari empat tersangka berasal dari SMAN 7 Cirebon, sedangkan satu lainnya merupakan pihak eksternal yang turut mengatur distribusi dana.
“Keempat tersangka itu berinisial T selaku Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek), RI sebagai guru sekaligus staf kesiswaan, I yang merupakan Kepala Sekolah, serta RN dari pihak luar sekolah,” ujarnya.
Selain melakukan pemotongan, kata dia, dana PIP yang telah diterima siswa juga dialihkan untuk kegiatan lain tanpa persetujuan dari penerima bantuan.
Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, menjadi salah satu bukti adanya penyimpangan.
Saat ini, Kejari Kota Cirebon masih mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Untuk sementara, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, namun patut diketahui juga proses penyidikan masih berlangsung,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menaikkan status penanganan kasus dugaan pemotongan dana PIP SMAN 7 Cirebon dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada April 2025.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah memeriksa sekitar 35 orang saksi, yang terdiri atas 30 orang dari internal sekolah dan lima orang dari pihak luar.
Editor: Hermato |