Jakarta, CINEWS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas tambang pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu, 19 Juli 2025. Penyegelan ini dilakukan karena tidak mengantongi izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP serta menimbulkan dampak pencemaran.
Kegiatan penghentian sementara melalui pemasangan papan segel di Pulau Citlim. Adapun aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT JPS dan tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.
“Kami saat ini melaksanakan perintah Undang-Undang untuk melakukan penghentian sementara kegiatan di Pulau Citlim. Ini belum ada rekomendasinya untuk melakukan pengelolaan, makanya KKP hadir untuk menghentikan sementara,” ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) seperti dikutip dari unggahan video di akun Instagram resmi @kkpgoid, Senin (21/7/2025).
Penghentian tersebut juga dilakukan atas dasar temuan awal hasil pengawasan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP. Hasilnya, ditemukan indikasi pelanggaran serta dampak kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
Menurut Ipunk, penyegelan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.
Di sisi lain, dia menilai, Pulau Citlim masuk dalam kategori pulau kecil. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 10 tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, disebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari KKP.
“Yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim kami, yaitu pangkalan PSDKP Batam,” kata dia.
Ipunk mengimbau, bagi yang berminat mengelola pulau-pulau kecil wajib ada rekomendasi dari KKP, baik dengan skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
Dia bilang, KKP juga akan bersinergi dan melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami ingatkan untuk semua, tidak hanya di sini yang mengelola pulau-pulau kecil, wajib ada rekomendasi dari KKP untuk PMDN. Untuk PMA wajib izin dari KKP, artinya dari pihak perusahaan harus menaati dulu, jangan ada kegiatan dulu pak, supaya kami bisa saling menghormati,” tutur Ipunk.
“Selama belum ada rekomendasi atau (tidak) memenuhi apa yang menjadi kewajibannya, maka dilarang untuk melakukan kegiatan,” pungkasnya.
Editor: M. Ngabdi Nugroho |