Kubu Roy Suryo Minta Polda Metro Jaya Mengadakan Gelar Perkara Khusus dan Sita Ijazah Jokowi

Jakarta, CINEWS.ID – Pakar telematika, Roy Suryo bersama rombongan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Senin (21/7/2025). Kedatangannya itu terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

 

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa kedatangan kliennya untuk menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya dan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang salah satunya meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus ini.

“Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).

Khozinudin mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendesak agar Polda Metro Jaya dapat memeriksa Joko Widodo secara langsung. 

“Karena urutannya adalah dalam penyelidikan, saksi korban dulu yang harus diperiksa, jadi harus saudara saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga meminta agar ijazah milik Jokowi dapat disita sebagai bukti salam perkara ini.

“Kedua sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya asli milik saudara Jokowi disita. Karena dalam tahapan prosedur, untuk membuktikan pencemaran dan fitnah, ijazah itu harus dites laboratorium forensik lagi berdasarkan laporan yang dilaporkan saudara Jokowi,” jelasnya.

 

Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

“Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

 

Ade Ary menuturkan, keputusan tersebut diputuskan setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang diterima. Gelar perkara dilakukan pada Kamis kemarin.

 

Ade Ary menyebutkan, salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sementara tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari Polres jajaran.

“Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong,” jelasnya. 

Sementara itu, untuk dua laporan lainnya dicabut laporannya oleh pelapor. Ade Ary menyebut pihaknya akan segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut. “Ada dua laporan yang akan segera diberi kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi,” terangnya.

Editor: Ali Ridhok

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.