Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyaknya pemotongan dalam penyaluran dana hibah di Jawa Timur (Jatim), diantaranya dipotong dengan modus ijon untuk anggota DPRD.
Budi mengatakan temuan pemotongan itu didapat KPK dalam evaluasi penyaluran dana hibah Jatim periode 2023-2025. Masalah itu didapat karena banyaknya ketidaksesuaian dalam proposal dan peruntukan dana yang diberikan.
Budi menyebut ada 133 lembaga penerima dana hibah melakukan penyimpangan. Mereka wajib mengembalikan uang pemerintah setempat, sebesar Rp2,9 miliar.
“Di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan,” ujar Budi.
Pemotongan itu juga terjadi karena Bank Jatim belum memiliki prosedur pencairan dana hibah yang memadai. Sehingga, celah korupsi dari proses pencairan terbuka lebar.
“Proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa, tanpa verifikasi keamanan,” tutur Budi.
| Editor: Muhammad Faudzan |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

