Jakarta, CINEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Konsumer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Handayani pada Senin, 21 Juli 2025
Handayani bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI Tahun 2020-2024 yang merugikan negara hingga Rp744 miliar.
Selain petinggi BRI, KPK juga memanggil pegawai BRI Pusat yang juga mantan sekretaris dari tersangka Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto bernama Dyah Nopitaloka.
Kemudian, Aditya Prabhaswara, EVP Payment Solution & Service PT Bringin Inti Teknologi; dan Widhayati Darmawan selaku Direktur PT Prima Vista Solusi.
Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada para saksi kasua dugaan korupsi di BRI. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa jajaran petinggi dari BRI. Salah satunya Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia BRI, Danar Widyantoro pada Rabu, 16 Juli 2025.
Danar Widyantoro dicecar penyidik KPK soal perannya dalam proses pengadaan mesin EDC di BRI yang berujung korupsi
“Penyidik mendalami terkait aturan, proses, dan pelaksanaan pengadaan EDC di Bank BRI, serta peran masing-masing saksi dalam pengadaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.
Materi itu turut didalami penyidik kepada sejumlah pihak internal BRI lainnya. Di ataranya, Arief Hadiwibowo selaku Assistant Vice President, Fixed Assets Management & Procurement Policy Division BRI.
Materi itu turut didalami penyidik kepada sejumlah pihak internal BRI lainnya. Di ataranya, Arief Hadiwibowo selaku Assistant Vice President, Fixed Assets Management & Procurement Policy Division BRI.
Kemudian, Arif Lukman Rachmadi selaku Deviri RPT BRI Tahun 2018-2022; Dedi Sunardi selaku Senior Excecutive Vice President Manajemen Aktiva Tetap & Pengadaan BRI periode April 2020-Juli 2020.
Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI tahun 2020-2024.
Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI tahun 2020-2024.
Dari internal BRI ialah Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi. Sementara dari unsur swasta ialah EL dan RS.
KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
| Editor: Ahmad Fitriyadi |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

